Profil BAPPEDA Kutai Kartanegara
Melalui Peringatan Peristiwa Merah Putih Sanga-Sanga ke 65, Kita Junjung Sejarah Kejuangan Sanga-Sanga dan Kita Tingkatkan Solidaritas dan Persatuan dalam mewujudkan cita - cita Gerbang Raja
   
A g e n d a

03 Oct 2011 09:00 WITA
Diklat Perencanaan Sosial. 3-13 Oktober 2011
Ruang Kartanegara Lt.2 Bappeda Kutai Kartaenegara.

01 Apr 2011 09:00 WITA
Musrenbang RKPD Tahun 2011
Bappeda Kutai Kartanegara

29 Mar 2011 09:00 WITA
Forum SKPD
Ruang Martadipura Bappeda Kukar

15 Mar 2011 09:00 WITA
Musrenbang Kecamatan Se-Kabupaten Kutai Kartanegara
Tabang

 

 

 
Profil BAPPEDA Kutai Kartanegara
 

SEKILAS BAPPEDA

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut BAPPEDA Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di bidang perencanaan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

DASAR HUKUM

  1. Keputusan Presiden (Keppres) No. 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
    Keputusan Presiden RI No. 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di latar belakangi beberapa pertimbangan yaitu dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah, menjadi perkembangan, keseimbangan, dan kesinambungan pembangunan di daerah yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu. Selanjutnya atas dasar Keppres No. 27 Tahun 1980 menetapkan Pedoman Organisasi dan Tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.

  2. PERDA (Peraturan Daerah) Kabupaten Kutai No. 39 Tahun 2000
    Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 39 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Kutai pasal 1 menyebutkan bahwa Lembaga Teknis Daerah adalah seluruh Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai baik berbentuk kantor maupun badan.

  3. PERDA (Peraturan Daerah) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008
    Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 7 Agustus 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

  4. PERDA (Peraturan Daerah) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 10 Tahun 2011 Tanggal 27 Juli 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

VISI MISI

Dalam menyelenggarakan tugas pokok fungsinya tersebut Bappeda Kab. Kutai Kartanegara mempunyai visi dan misi sebagai berikut :

VISI :
Terwujudnya perencanaan dan pengendalian program pembangunan yang berkualitas, sinergis dan terintegrasi dalam mendukung gerbang dayaku

MISI :

  1. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) perencanaan pembangunan daerah
  2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan
  3. Memantapkan sistem perencanaan pembangunan daerah
  4. Meningkatkan kualitas koordinasi pelayanan perencanaan dan pembangunan
  5. Mewujudkan sinergitas monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah


PERSONALIA

Daftar Personalia Pejabat Struktural Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2011 Tanggal 27 Juli 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

KEPALA KANTOR : Ir. Totok Heru Subroto, MSi
     
SEKRETARIS : Wiyono, SIP, M.Si
Kasubbag. Umum dan Kepegawaian : Ahmad Rizani,SP
Kasubbag. Keuangan : Asmaran, SE
Kasubbag. Penyusunan Program : Ir. Rodi Hartono,M.Si
     
KABID. PERENCANAAN EKONOMI : Ir. Ibran Nuryadi, MM
Kasubbid.SDA dan Pertanian : DR.Karno, SP.MM
Kasubbid.Pengembangan Dunia Usaha,Pariwisata dan Budaya : H.Sopiar. S.Sos, MM
     
KABID.PERENCANAAN PENGEMBANGAN SDM, DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT : HIFSI G FACHRANAS, ST
Kasubbid. Pendidikan, Spritual, Pemuda dan Olah Raga : Nur Azizah AB, SH
Kasubbid. Kesejahteraan Rakyat :
Awang Agus Dharmawan, SE. M.Si
     
KABID.PERENCANAAN PEMERINTAHAN DAN APARATUR
: H. Hamly. SE
Kasubbid. Pemerintahan : M. Zafar, S.Sos
Kasubbid. Aparatur :  
     
PERENCANAAN SARANA PRASARANA DAN PENGEMBANGAN WILAYAH   M. Yusran Darma, S.Sos, M.Si
Kasubbid. Sarana dan Prasarana Wilayah   Ahmad Marisi, ST, MM
Kasubbid. Pengembangan Wilayah   Edy Santoro, SE, MP
     
KABID STATISTIK DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN : Dra. Jane AR Nazaruddin,MT
Kasubbid. Statistik dan Peragaan : Hj. Zuliswaty Firdaus, ST
Kasubbid. Pengendalian dan Evaluasi : Drs. Sofian Ashuri, M.Si
     
KABID PENGKAJIAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DAERAH   Bambang Arwanto.AP,M.Si
Kasubbid. Pengkajian Pembangunan Daerah   Solihin, S.Sos, MT
Kasubbid. Pembiayaan Pembangunan Daerah   Drs. Agus Suharto.M.Si
     
 
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

I. KEDUDUKAN :
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati

II. TUGAS :
Membantu Bupati dalam menentukan kebijakan bidang perencanaan pembangunan daerah serta penilaian atas pelaksanaannya

Bidang perencanaan dimaksud meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan

III. FUNGSI :
1. Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
2. Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka menengah Daerah.
3. Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah.
4. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
5. Melakukan kerjsaama dan koordinasi Perencanaan dengan Dinas/Instansi/Unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
6. Melakukan pengendali terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
7. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
8. Melakukan pengumpulan, pengkajian dan penyajian data serta menyusun sistem informasi untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah.
9. Melakukan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai petunjuk dan arahan Bupati.


IV. STRUKTUR ORGANISASI

Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari :
A. Kepala
B. Sekretariat
C. Bidang Perencanaan Ekonomi
D. Bidang Perencanaan Sosial Budaya
E. Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah
F. Bidang Perencanaan Evaluasi dan Pengendalian


A. KEPALA
Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara di pimpin oleh seorang Kepala Bappeda yang mempunyai tugas dan fungsi :

TUGAS :
Membantu Bupati dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah serta penilaian atas pelaksanaannya.

FUNGSI :
1. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. Mengadakan hubungan kerjasama dan koordinasi dengan Dinas/Instansi lain sehubungan dengan tugas fungsinya.
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.


B. SEKRETARIAT

Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas dan fungsi :

TUGAS :
Membantu Kepala Bappeda di bidang Umum, Keuangan, Kepegawaian, dan Penyusunan Rencana Kegiatan di lingkungan Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara.

FUNGSI :
1. Membantu Kepala Bappeda dalam :
- Perencana Kebutuhan organisasi dan kegiatan administratif Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta pengelolaan dan pengendalian penggunaannya.
- Menyusun rencana, mengelola dan mengurus pertanggung jawaban Keuangan serta pengajuan usul Pimpinan Kegiatan pada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian.
2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bappeda.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris Bappeda dibantu oleh :

1. Kepala Sub Bagian Umum.
Tugas : membantu sekretaris Bappeda dalam bidang administrasi dan perlengkapan Bappeda.
Fungsi :
- Melaksanakan administrasi umum (surat masuk dan Keluar) serta tata kearsifan Bappeda
- Melaksanakan urusan rumah tangga Bappeda
- Mengelola dan menginventarisasi perlengkapan kantor Bappeda.

2. Kepala Sub Bagian Keuangan.
Tugas : membantu sekretaris Bappeda dalam bidang administrasi keuangan Bappeda.
Fungsi :
- Menyusunan Anggaran Belanja Rumah Tangga Bappeda.
- Mengelolaan keuangan Bappeda
- Menyusun pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bappeda.

3. Kepala Sub Bagian Kepegawaian.
Tugas : membantu sekretaris Bappeda dalam pengelolaan administrasi kepegawaian kantor Bappeda.
Fungsi :
- Melaksanakan administrasi kepegawaian Bappeda
- Pengurusan pengembangan sumber daya manusia Bappeda.
- Pengembangan uraian tugas kepegawaian Bappeda.


4. Kepala Sub Bagian Penyusunan Rencana Kegiatan.
Tugas : membantu sekretaris Bappeda dalam Penyusunan Rencana Kegiatan Tahunan Bappeda.
Fungsi :
- Persiapan Rapat Koordinasi Pembangunan dengan instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
- Penyusunan Rencana kegiatan internal Bappeda
- Pelaksanaan Evaluasi Kegiatan internal Bappeda
- Penyusunan laporan hasil kegiatan internal Bappeda


C. BIDANG PERENCANAAN EKONOMI

Bidang Perencanaan Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi :

Tugas :
Membantu Kepala Bappeda di dalam menentukan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah di bidang ekonomi serta penilaian atas pelaksanaannya.

Fungsi :
1. Perencana pembangunan di bidang pertanian, perikanan dan kelautan, industri, perdagangan, pariwisata dan koperasi, investasi dan pendapatan daerah
2. Pengkoordinasi dan pemanduan rencana pembangunan di bidang pertanian, perikanan dan kelautan, industri, perdagangan, pariwisata dan koperasi, investasi dan pendapatan daerah yang disusun oleh perangkat daerah
3. Pelaksana inventarisasi permasalahan Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan perumusan langkah-langkah pemecahannnya
4. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bappeda

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi dibantu oleh :

1. Sub Bidang Pertanian
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang pertanian tanaman pangan, perikanan dan kelautan, perkebunan, kehutanan dan peternakan.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang pertanian tanaman pangan, perikanan dan kelautan, perkebunan, kehutanan dan peternakan.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang pertanian tanaman pangan, perikanan dan kelautan, perkebunan, kehutanan dan peternakan.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang pertanian tanaman pangan, perikanan dan kelautan, perkebunan, kehutanan dan peternakan.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang pertanian tanaman pangan, perikanan dan kelautan, perkebunan, kehutanan dan peternakan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

2. Sub Bidang Pertambangan dan Energi
Tugas :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang Pertambangan dan Energi.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang Pertambangan dan Energi.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Pertambangan dan Energi.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Pertambangan dan Energi.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

3. Sub Bidang Perdagangan, Jasa dan Koperasi
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang perdagangan, jasa dan koperasi.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang Perdagangan, Jasa dan Koperasi.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang Perdagangan, Jasa dan Koperasi.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang v.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Perdagangan, Jasa dan Koperasi.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

4. Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pengembangan dunia usaha dan investasi.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang pengembangan dunia usaha dan investasi.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang pengembangan dunia usaha dan investasi.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang pengembangan dunia usaha dan investasi.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang pengembangan dunia usaha dan investasi.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

5. Sub Bidang Perindustrian
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang industri.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang Perindustrian.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang Perindustrian.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Perindustrian.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Perindustrian.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.



D. BIDANG PERENCANAAN SOSIAL BUDAYA

Bidang Perencaan Sosial Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi :

Tugas :
Membantu Kepala Bappeda di dalam menentukan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah di bidang sosial budaya serta penilaian atas pelaksanaannya.

Fungsi :
1. Perencanaan di bidang kependudukan, pemuda dan olah raga, kesehatan dan kesejahteraan sosial, penerangan, agama, pendidikan dan seni budaya serta pemerintahan dan sumber daya manusia
2. Pengkoordinasian dan pemanduan rencana pembangunan di bidang kependudukan, pemuda, dan olah raga, kesehatan dan kesejahteraan sosial, penerangan, agama, pendidikan dan seni budaya serta Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia ( SDM )
3. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan perumusan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahannya
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya dibantu oleh :

1. Sub Bidang Pendidikan, mental Spiritual
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang pendidikan, mental spiritual.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang Pendidikan, mental Spiritual.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang Pendidikan, mental Spiritual.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Pendidikan, mental Spiritual.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Pendidikan, mental Spiritual.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang dan atau Kepala Kantor.

2. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang Kesejahteraan Rakyat.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang Kesejahteraan Rakyat.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang Kesejahteraan Rakyat.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Kesejahteraan Rakyat.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Kesejahteraan Rakyat.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

3. Sub Bidang Penerangan dan Komunikasi
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang penerangan dan komunikasi.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang Penerangan dan Komunikasi.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang Penerangan dan Komunikasi.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Penerangan dan Komunikasi.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Penerangan dan Komunikasi.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

4. Sub Bidang Kependudukan
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang kependudukan dan sumber daya manusia.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang Kependudukan.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang Kependudukan.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Kependudukan.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Kependudukan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

5. Sub Bidang Pemerintahan
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang Pemerintahan.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang Pemerintahan.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang Pemerintahan.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Pemerintahan.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.


E. BIDANG PERENCANAAN FISIK DAN PRASARANA WILAYAH

Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi :

Tugas :
Membantu Kepala Bappeda di dalam menentukan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah di bidang sarana dan prasarana Infrastruktur serta penilaian atas pelaksanaannya.

Fungsi :
1. Perencanaan di bidang pembangunan perhubungan, permukiman dan pengembangan prasarana wilayah, sumber daya alam, energi dan lingkungan hidup, tata ruang serta pengairan
2. Pengkoordinasian dan pemanduan rencana pembangunan di bidang pembangunan perhubungan, permukiman dan pengembangan prasarana wilayah sumber daya alam, energi dan lingkungan hidup, tata ruang serta pengairan
3. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan Bidang Pembangunan fisik dan prasarana wilayah dan perumusan langkah-langkah kebijakan pemecahannya
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kelapa Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah dibantu oleh :

1. Sub Bidang Pengairan
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang pengairan dalam upaya pembangunan sumber daya air.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang Pengairan.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang Pengairan.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Pengairan.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Pengairan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

2. Sub Bidang Perhubungan dan Pariwisata
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang perhubungan dan pariwisata.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang Perhubungan dan Pariwisata.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang Perhubungan dan Pariwisata.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Perhubungan dan Pariwisata.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Perhubungan dan Pariwisata.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

3. Sub Bidang Prasarana Pemerintahan dan Pemukiman
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang prasarana pemerintahan, perumahan dan pemukiman.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang prasarana pemerintahan, perumahan dan pemukiman.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di prasarana pemerintahan, perumahan dan pemukiman.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang prasarana pemerintahan, perumahan dan pemukiman.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang prasarana pemerintahan, perumahan dan pemukiman.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

4. Sub Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

5. Sub Bidang Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Fungsi :
- Menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di Bidang Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup.
– Menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup.
– Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup.
– Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.


F. BIDANG EVALUASI DAN PENGENDALIAN

Bidang Evaluasi dan Pengendalian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi :

Tugas :
Membantu Kepala Bappeda dalam melaksanakan Pengumpulan Data, Monitoring dan Evaluasi serta Pengendalian pembangunan.

Fungsi :
1. Melakukan pengumpulan data dalam bentuk angka sementara dan mengolahnya agar dapat digunakan menjadi angka tetap.
2. Melaksanakan evaluasi bahan dan laporan termasuk dari berbagai instansi mengenai program / kegiatan pembangunan dan menyusun LPJ Bupati Kutai Kartanegara.
3. Melakukan pengolahan, penyusunan dan pemelihara Data Statistik hasil pelaksanaan program/kegiatan pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara dan mempersiapkan peragaannya.
4. Menyusun bahan-bahan laporan pelaksanaan program/kegiatan Pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dilaporkan kepada Instansi terkait.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diatas, Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian dibantu oleh :

1. Sub Bidang Pengumpulan Data
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan inventarisasi dan pengumpulan data pembangunan dalam bentuk statistik.
Fungsi :
- Melakukan survey permasalahan - permasalahan pembangunan.
- Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap pokok permasalahan dalam proses pembangunan.
- Mengumpulkan data dan menyusun database pembangunan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

2. Sub Bidang Analisa dan Penilaian
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melakukan penyiapan bahan analisa dan penilaian pelaksanaan pembangunan sebagai bahan rumusan kebijakan pembangunan serta menyiapkan bahan penyusunan pertanggungjawaban tahunan dan masa akhir jabatan bupati.
Fungsi :
- Mengolah data-data statistik hasil pelaksanaan pembangunan.
- Menganalisa data-data statistik pelaksanaan pembangunan.
- Melakukan penilaian atas data-data statistik pelaksanaan pembangunan hasil analis.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

3. Sub Bidang Pelaporan
Tugas : Membantu Kepala Bidang untuk melaporkan data hasil-hasil pelaksanaan pembangunan.
Fungsi :
- Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan.
- Melakukan evaluasi terhadap data-data hasil pelaksanaan pembangunan
- Menyusun tabulasi data-data pelaksanaan pembangunan.
- Melaporkan data-data hasil pelaksanaan pembangunan untuk dievaluasi guna perencanaan pembangunan berikutnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

4. Sub Bidang Peragaan
Tugas : Penyusunan dan pemeliharaan data statistik hasil pelaksanaan pembangunan daerah serta pembuatan visual hasil pembangunan.
Fungsi :
- Penyusunan dan pemeliharaan data statistik pembangunan.
- Penyusunan grafik, gambar dan tabulasi data hasil pembangunan.
- Penyusunan audio video visual hasil-hasil pembangunan.
- Penyusunan bahan paparan, presentasi dan ekspose hasil-hasil pembangunan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

5. Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi
Tugas : Pengelola dokumen, pendistribusi dan penyebarluasan informasi pelaksanaan pembangunan.
Fungsi :
- Pembuatan dokumentasi hasil-hasil pelaksanaan pembangunan.
- Pengelola dan pemelihara dokumen-dokumen hasil-hasil pelaksanaan pembangunan.
- Penyebarluasan informasi hasil-hasil pelaksanaan pembangunan melalui mass media.
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Bidang.

 
Arsip Berita
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Pelaksanaan APBD 2010 (30-12-2011)

Enam Program Disiapkan Untuk Tekan Kemiskinan (29-12-2011)

Penanggulangan Kemiskinan Harus Terencana (28-12-2011)

Bupati Paparkan RTRW Kukar (21-12-2011)

Rancangan APBD Kukar 2012 Disahkan (13-12-2011)

Bupati Kukar Ikuti Diklat LPPD (17-11-2011)

Rita Teken Kontrak Kinerja Tahap Awal dengan 15 SKPD (08-11-2011)

Rita Widyasari Jabat Wakil Bendahara APKASI (28-10-2011)

Kukar Launching Call Center Gerbang Raja (25-10-2011)

Launching Congkil dan Buku Sejarah Tingkilan (24-10-2011)

Tiga Perda Disahkan (24-10-2011)

Pemkab Tanggapi Pandangan Umum Fraksi (18-10-2011)

8 Fraksi Sikapi KUA PPAS APBD Kukar 2012 (18-10-2011)

Sekkab Kukar Pimpin Penertiban Mobil Dinas (04-10-2011)

APBD-P Kukar 2011 Disahkan (30-09-2011)

Komentar Terbaru
Jajak Pendapat

Apa sektor yang harus menjadi prioritas dalam pembangunan Kutai Kartanegara saat ini?
Pendidikan
Kesehatan
Pariwisata
Pertanian
Infrastruktur



Lihat Hasil

Kontak Kami

BAPPEDA Kutai Kartanegara
Jalan Wolter Monginsidi
Tenggarong 75511
Kalimantan Timur

Telp. +62 (541) 664784

E-mail : bappeda.kukar@yahoo.com

 

Bappeda Kutai Kartanegara Online
Depan | Gerbang Raja | Arsip Berita |
Data | Dokumen | Sistem Informasi |
Tentang Kami | Kontak | Jajak Pendapat | Isi Buku Tamu | Lihat Buku Tamu

 

Pranala
Pemprov Kalimantan Timur
Pemkab Kutai Kartanegara
DPRD Kutai Kartanegara
KPU Kutai Kartanegara
PDAM Tirta Mahakam
KutaiKartanegara.com
LensaKukar.com

 

 
Copyright © 2010 Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara